Spionase Digital Mengintai Indonesia, Pengamat Desak Regulasi Segera Rampung

Jakarta – Ancaman siber yang berkembang seiring pesatnya transformasi digital dinilai harus diantisipasi melalui regulasi yang kuat. Payung hukum yang komprehensif dipandang menjadi fondasi penting untuk memperkuat ketahanan siber sekaligus menangkal praktik spionase asing yang dapat mengancam kepentingan strategis dan kedaulatan nasional.

Pengamat Intelijen Ridlwan Habib mengatakan Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital karena posisi geopolitiknya yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta besarnya kepentingan sejumlah negara terhadap Indonesia. Kondisi tersebut membuat penguatan sistem keamanan digital menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.

“Di tengah dinamika geopolitik global dan persaingan negara-negara besar, Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital karena posisi geopolitik, sumber daya alam, serta kepentingan strategis yang dimiliki,” ujar Ridlwan.

Menurutnya, ancaman siber yang terus berkembang tidak cukup dihadapi dengan penguatan teknologi semata, tetapi juga memerlukan landasan hukum yang jelas. Karena itu, pembentukan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan nasional.

“Tujuan utama RUU Keamanan dan Ketahanan Siber adalah memperkuat ketahanan digital Indonesia agar tidak mudah disusupi maupun diserang oleh pihak asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia,” tegas Ridlwan.

Ia menjelaskan pembahasan RUU KKS di DPR terus menyerap masukan dari masyarakat, perguruan tinggi, pakar, serta para pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus mampu menjawab tantangan keamanan digital.

Urgensi regulasi itu juga dinilai sejalan dengan meningkatnya risiko spionase di ruang siber. Perkembangan teknologi membuat pencurian informasi strategis kini semakin banyak dilakukan melalui media digital, sehingga penguatan ketahanan siber dan kepastian hukum menjadi dua instrumen yang saling melengkapi dalam melindungi kepentingan negara.

Sebelumnya, Pengajar Keamanan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono mengingatkan pentingnya mewaspadai spionase asing. “Spionase mengganggu relasi antarnegara. Negara sasaran pencurian data lewat spionase cenderung tergerus reputasinya di mata negara lain,” kata Edy.

Ia menegaskan penyusunan regulasi merupakan bagian dari praktik demokrasi yang memberikan kepastian hukum. “Pembuatan semua regulasi itu merupakan wujud praktik demokrasi. Masyarakat sipil justru dalam bahaya kalau tak ada regulasi itu. Pengaturan harus dalam tingkat undang-undang yang penyusunannya melibatkan pemerintah dan parlemen,” tegasnya.

Dengan demikian, regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat pertahanan siber sekaligus membentengi Indonesia dari ancaman spionase asing

More From Author

Regulasi Jadi Senjata Hadapi Ancaman Spionase dan Serangan Siber di Indonesia

Hadapi Ancaman Siber dan Spionase Asing, Pengamat: Dibutuhkan Regulasi Komprehensif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *