Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk bersiaga menghadapi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di kawasan Selat Sunda. Kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak.
Instruksi Presiden ditujukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), TNI, Polri, pemerintah daerah, serta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.
Di tengah kondisi yang masih dinamis, masyarakat diminta tetap tenang sekaligus meningkatkan kewaspadaan, terutama warga di Daerah Khusus Jakarta, Banten, Lampung, dan kawasan pesisir Selat Sunda.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tetapi tidak boleh lengah, kata Prabowo.
Pemerintah juga meminta masyarakat tidak mendekati radius bahaya Gunung Anak Krakatau.
Warga yang terdampak abu vulkanik diminta menggunakan masker atau pelindung pernapasan ketika berada di luar ruangan serta mengurangi aktivitas apabila sebaran abu semakin pekat.
Prabowo memastikan perkembangan situasi terus dipantau berdasarkan laporan terbaru dari jajaran terkait. Pemerintah, kata dia, akan terus memastikan langkah penanganan berjalan untuk melindungi masyarakat.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia, tuturnya.
Di sisi lain, Ombudsman RI (ORI) menekankan bahwa penanganan bencana tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan koordinasi lintas instansi, kecepatan pemerintah daerah, dan keterlibatan masyarakat diperlukan hingga tahap pemulihan.
Dalam konteks tersebut, Ombudsman RI mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, kementerian/lembaga, serta berbagai unsur masyarakat dalam penanganan dan pemulihan pascabencana, kata Robert.
Menurutnya, bencana menjadi ujian untuk melihat kehadiran negara sekaligus kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan respons cepat. Penguatan sumber daya manusia, anggaran, serta jejaring antarinstansi diperlukan agar kebutuhan warga dapat segera ditangani. *
Ombudsman juga menemukan sejumlah persoalan pemulihan di wilayah terdampak, mulai dari pembangunan hunian tetap, jembatan dan konektivitas, pendataan penerima bantuan, hingga akses layanan dasar.
Diketahui, telah terjadi kelangkaan semen di Aceh Tengah dan Aceh Tamiang, ujar Robert.
Ia menambahkan masyarakat terdampak tetap memiliki hak atas pelayanan publik meski berada dalam situasi darurat dan pemulihan.
Kondisi ini perlu mendapat perhatian karena masyarakat terdampak bencana tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik meskipun berada dalam situasi darurat dan masa pemulihan, ucapnya.
