Pemerintah Mobilisasi Lembaga Halal untuk Dampingi UMKM Jelang Oktober 2026

Jakarta – Pemerintah memperkuat kesiapan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menghadapi pemberlakuan Wajib Halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga serta mobilisasi Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban tersebut mencakup sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, bahan baku pangan, serta sejumlah barang gunaan.

Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden, Popy Rufaidah, menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 harus dipersiapkan dan dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan berbagai kebutuhan implementasi dapat diselesaikan sebelum batas waktu tersebut.

“Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat undang-undang yang harus dijalankan,” tegas Popy.

Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, mengatakan penguatan sertifikasi dilakukan melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Upaya tersebut didukung penguatan ekosistem serta pemanfaatan data agar pelaku usaha memperoleh akses yang semakin mudah untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

“Penguatan dilakukan melalui optimalisasi berbagai skema sertifikasi halal seperti fasilitasi pelaku usaha melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Mamat.

Peran LP3H dan P3H menjadi penting karena pelaku UMK membutuhkan pendampingan dalam memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, hingga menjalani proses sertifikasi. BPJPH sebelumnya menegaskan LP3H dan P3H merupakan bagian penting dalam pendampingan usaha mikro dan kecil, terutama untuk mempercepat pemenuhan sertifikasi halal.

Pemerintah juga menyediakan dukungan sertifikasi halal gratis bagi UMK. BPJPH menyebut sebanyak 1,35 juta sertifikat halal digratiskan bagi usaha mikro dan kecil pada 2026 sebagai bagian dari persiapan menuju Wajib Halal Oktober 2026.

Dengan penguatan koordinasi dan pendampingan hingga tingkat daerah, pelaku UMK diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memastikan produk mereka memenuhi ketentuan halal. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang tertib, memberikan kepastian kepada konsumen, dan membuka peluang peningkatan daya saing produk UMK.

More From Author

Pemerintah Perkuat Self-Declare untuk Bantu UMKM Penuhi Sertifikasi Halal

Pemerintah Permudah Sertifikasi Halal, Jalan UMKM Naik Kelas  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *