Bonus Hari Raya Driver Ojol Digulirkan, Kolaborasi Platform dan Pemerintah Diperkuat

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah bersama perusahaan aplikator transportasi daring memperkuat kolaborasi untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir pada Idul Fitri 2026.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi secara intensif dengan perusahaan aplikator guna membahas mekanisme penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) ojol 2026.

Program ini akan menjangkau sekitar 850 ribu mitra pengemudi dan kurir di seluruh Indonesia. Total anggaran yang disiapkan untuk BHR tahun ini mencapai sekitar Rp220 miliar atau dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami mendorong agar penyaluran (BHR) dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, penguatan kolaborasi antara pemerintah dan platform digital menjadi langkah strategis agar bantuan dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Pemerintah berperan dalam memastikan kerangka kebijakan dan koordinasi, sementara perusahaan aplikator bertanggung jawab pada aspek teknis distribusi kepada mitra aktif yang memenuhi kriteria.

Selain BHR bagi ojol dan kurir, pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta. Airlangga menekankan bahwa perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan mekanisme perhitungan THR bagi karyawan swasta.

“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta pekerja, dengan estimasi total THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan baik, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota guna mengantisipasi keluhan pekerja terkait pembayaran THR.

Kolaborasi erat antara pemerintah dan platform digital menjadi fondasi penting dalam memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat menjelang Hari Raya.

More From Author

Bonus Hari Raya Ojol, Kesejahteraan Bagi Gig Worker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *