Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus terus menjadi perhatian publik seiring dengan berlangsungnya proses hukum yang berjalan secara transparan dan akuntabel. Penanganan perkara ini dipastikan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme peradilan militer apabila terdapat keterlibatan oknum dari institusi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Puspom TNI, setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah fakta dari hasil penyelidikan.
“Pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan terkait peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andrie Yunus. Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, pada penyelidikan Kepolisian belum menemukan ada keterlibatan warga sipil dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
“Sampai dengan proses penyerahan, kami belum menemukan adanya keterlibatan dari (warga) sipil,” kata Iman.
Dia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum secara transparan dan berbasis fakta.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demikian dan setiap penegakan hukum yang dilakukan akan selalu berbasis fakta hukum yang diperoleh dari proses penyidikan,” tuturnya.
Di sisi lain, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) pasca terungkapnya dugaan keterlibatan anggota Bais dalam kasus ini menunjukkan TNI tidak pandang bulu terhadap anggota yang melanggar hukum.
“TNI berusaha mengirim pesan bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran, bahkan jika itu melibatkan unit strategis sekalipun, selain itu langkah ini juga dapat dilihat sebagai upaya preemtif untuk mencegah politisasi,” terang Selamat.
Rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran diproses secara prosedural berdasarkan fakta hukum, sekaligus mencerminkan komitmen aparat dan institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum.
