Dari Perpres AI Menuju Regulasi AI yang Lebih Komprehensif

Oleh: Idnan Firdaus )*

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pelayanan publik, dunia usaha, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi kreatif.

Perubahan yang berlangsung sangat cepat itu menuntut hadirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan. Atas dasar itu, pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI sebagai pijakan awal sebelum membentuk Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.

Kehadiran Perpres AI menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola teknologi yang bertanggung jawab. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat dalam memanfaatkan AI secara aman, transparan, dan memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Pendekatan bertahap dipilih agar pemerintah memiliki ruang untuk mengevaluasi implementasi kebijakan sebelum menyusun regulasi yang lebih luas melalui undang-undang.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menjelaskan bahwa substansi Perpres AI pada dasarnya telah selesai disusun. Menurutnya, proses penyelesaian regulasi memerlukan waktu lebih panjang karena pemerintah menerima berbagai masukan dari sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perusahaan teknologi internasional.

Proses penyempurnaan itu menunjukkan bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan yang inklusif dalam menyusun kebijakan. Regulasi tidak hanya disusun berdasarkan kebutuhan pemerintah, tetapi juga memperhatikan dinamika perkembangan teknologi dan aspirasi berbagai pihak yang akan terlibat dalam pengembangan maupun pemanfaatan AI di Indonesia.

Perpres AI akan mengatur berbagai aspek mendasar, mulai dari penguatan infrastruktur digital, pengembangan talenta, hingga tata kelola risiko penggunaan AI. Pemerintah juga menerapkan pendekatan berbasis risiko dengan mengelompokkan pemanfaatan AI ke dalam kategori risiko tinggi, sedang, dan rendah. Model tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pengawasan dilakukan secara proporsional sesuai tingkat dampak dari masing-masing penggunaan AI.

Selain mengatur tata kelola, pemerintah juga menyusun peta jalan pengembangan AI nasional. Dokumen itu memuat arah pengembangan AI pada sepuluh sektor prioritas, seperti kesehatan, pendidikan, keuangan, dan ketahanan pangan. Seluruh sektor tersebut diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional sehingga pemanfaatan AI diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat daya saing Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa Perpres AI memang dipersiapkan sebagai tahap awal sebelum pemerintah membentuk Undang-Undang AI. Menurutnya, regulasi tingkat presiden akan menjadi landasan untuk menguji penerapan tata kelola AI di berbagai sektor. Pengalaman dari implementasi Perpres nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif melalui undang-undang.

Nezar juga mengungkapkan bahwa penyusunan Perpres mengenai Peta Jalan AI dan Etika AI telah diselesaikan melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Dokumen tersebut kini tinggal menunggu penetapan Presiden. Kehadiran dua regulasi itu diharapkan mampu memberikan arah yang jelas mengenai pengembangan AI sekaligus memastikan penerapannya tetap mengedepankan prinsip etika dan tanggung jawab.

Menurut Nezar, pembangunan ekosistem AI nasional tidak dapat dipisahkan dari berbagai regulasi digital lain yang telah disiapkan pemerintah. Tata kelola AI akan saling terhubung dengan kebijakan Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, serta regulasi mengenai keamanan dan ketahanan siber. Integrasi tersebut diyakini mampu memperkuat perlindungan data sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap penggunaan AI di Indonesia.

Komitmen pemerintah juga terlihat melalui kebijakan memasukkan AI sebagai salah satu subsektor baru dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif. Langkah tersebut menandai semakin besarnya peran teknologi digital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Penambahan AI bersama subsektor baru lainnya memperluas cakupan ekonomi kreatif menjadi 21 subsektor yang diharapkan mampu menciptakan peluang usaha dan inovasi baru.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menilai pengembangan AI harus tetap memberikan perlindungan terhadap karya, hak cipta, serta kepentingan para kreator. Menurutnya, keberadaan AI semestinya menjadi mitra yang membantu meningkatkan produktivitas, bukan menggantikan peran manusia sebagai pencipta karya. Oleh karena itu, aspek perlindungan kreator harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan ekosistem AI nasional.

Riefky menjelaskan bahwa setelah Perpres diterbitkan, Kementerian Ekonomi Kreatif akan menyusun berbagai kebijakan turunan sesuai karakteristik sektor ekonomi kreatif. Pedoman pemanfaatan AI akan disiapkan sebagai acuan implementasi pada seluruh subsektor sehingga pemanfaatan teknologi dapat berlangsung secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan hak kekayaan intelektual.

Pendekatan yang ditempuh pemerintah menunjukkan bahwa regulasi AI tidak hanya berorientasi pada pengendalian teknologi, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi inovasi. Perpres menjadi instrumen awal yang memberikan kepastian hukum, sementara berbagai kebijakan turunan akan memastikan implementasi berjalan sesuai karakteristik masing-masing sektor.

Ke depan, pengalaman penerapan Perpres AI akan menjadi modal penting dalam penyusunan Undang-Undang AI yang lebih komprehensif. Regulasi yang lebih luas nantinya diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi yang terus berubah sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam membangun ekosistem AI yang aman, inovatif, berdaya saing, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta pembangunan nasional.

*) Pengamar Kebijakan Publik

More From Author

Pemerintah Bangun Fondasi Undang-Undang AI lewat Peta Jalan dan Etika AI

Pemerintah Siapkan Puluhan Proyek Hidrogen Perkuat Energi Bersih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *